Bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa bagi CPNS yang telah menenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi PNS. Pagi ini tanggal 1 Maret tahun 2023, Alhamdulillah hari ini sudah kita lantik dengan jumlah 98 orang CPNS menjadi PNS dan mereka diberikan hak gajinya dari 80 persen menjadi 100 persen dan tunjangan-tunjangan yang lainnya, kemudian 6 orang jabatan fungsional sehingga total keseluruhan berjumlah 104 orang. Golongan III berjumlah 83 orang dan golongan II berjumlah 15 orang kemudian untuk jabatan fungsional terdiri dari 3 orang auditor, 2 orang BPBJ, dan 1 orang perencana. Atas nama Pemerintah Kota Serang, kami harap setelah menjadi PNS dan fungsional ini untuk dapat meningkatkan kinerja dan melaksanakannya dengan baik .