Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tanggal 27 September 2018 tentang Pengangkatan menjadi PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS, bahwa bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani, pengambilan sumpah dan janji CPNS menjadi PNS dengan jumlah 96 orang di lingkungan pemerintah kota serang tahun anggaran 2022